Gelapkan Barang Ratusan Juta dan Buron 4 Bulan, Karyawan PT Rajawali Nusindo Banjarmasin Dibekuk di Kota Malang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PELAKU PENGGELAPAN - Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Ipda Partogi Hutahean bersama buser usai membekuk pelaku penggelapan berinisial WNN, di Malang Jatim, Kamis (25/1/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID  – Karyawan PT Rajawali Nusindo Banjarmasin berinisial WNN (31) ini dibekuk dari persembunyiannya di Malang Jawa Timur oleh Jajaran Buser Polsek Timur.
Setelah dilidik polisi selama kurang lebih 4 bulan, pelaku penggelapan itu diringkus.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean kepada awak media, Kamis (25/1/2023) mengatakan, di tempat pelaku bekerja adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Timur. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pangan, pelaku bertugas sebagai sales konsumen.

Bermula pada Juni 2023 ia membuat orderan fiktif dan meminta admin untuk dibuatkan faktur serta mengeluarkan sejumlah barang. Seperti tokai ligter M4L TC, gas portable, minyak goreng dan sebagainya.

“Dengan jumlah sebanyak 80 faktur senilai Rp325Juta,” ucap Partogi.

Setelah membuat orderan fiktif tersebut pelaku tidak masuk lagi ke kantor hingga dilakukan pengecekan ke rumahnya. Ternyata di Jalan Purna Sakti Gang Hasan Yamani I Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat juga tidak ada pelaku.

Dari informasi orang tuanya, pelaku sudah tidak ada lagi di rumah, hingga akhirnya dilayangkan dua kali surat pemanggilan. Sayangnya pelaku untuk datang ke kantor dan tidak digubris.

Baca juga: Pembudayaan Juara Festival Bulutangkis Antar Bidang Dispora Kalsel 2024

“Merasa curiga, kemudian perusahaan melakukan pengecekan terhadap tagihan yang dibuat oleh pelaku ini. Akhirnya diketahui sejumlah toko yang ternyata tidak melakukan pemesanan. Padahal barang pesanan sudah keluar,” jelas Partogi.

Karena sejumlah barang telah digelapkan, perwakilan perusahaan lantas melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Timur. “Laporan masuk itu sekitar September 2023 lalu. Jadi pelaku ini kurang lebih buron selama 4 bulan,” tambahnya.

Kemudian pihaknya melakukan perburuan terhadap pelaku hingga akhirnya didapati informasi pelaku kabur ke Kota Malang, Jawa Timur.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur bersama anggota bergegas terbang ke Malang.

Dibackup anggota Opsnal Reskrim Malang Kota, akhirnya pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya di kawasan Jalan Kembang Turi Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Selasa (23/1/2024).

Selanjutnya pelaku kemudian dibawa kembali ke Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment