Gelapkan Dana dan Aset Usaha Sembako hingga Rp5 Miliar, Seorang Pria di Banjarbaru akan Laporkan Istri Siri FR ke Polisi

Wanita berinisial FR ini diduga lakukan penipuan dan penggelapan uang sembako hingga dua unit mobil, Kamis (23/1/2025). (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang wanita berinisial FR (40), yang menjalankan usaha sembako terutama minyak goreng (migor), diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian lebih dari Rp5 miliar.

Kasus ini diungkap oleh pemilik modal berinisial FW warga Jalan Guntung Manggis , Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru yang mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir.

Kuasa hukum korban, Isai Panantulu Nyapil, SH, menyatakan bahwa kliennya telah menunjuknya untuk melaporkan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan FR. “Wanita ini akan kami laporkan karena telah mengambil dana hingga mencapai Rp5 miliar lebih,” ujar Isai kepada Barito Post, Kamis (23/1/2025).

Penggelapan ini terungkap setelah FR, yang diketahui merupakan istri siri korban, melakukan berbagai tindakan mencurigakan, termasuk menjual murah minyak goreng dan mengambil uang kas usaha sebesar Rp5 hingga Rp15 juta. Selain itu, FR juga tidak membayar pesanan dari belasan pemasok.

Korban mengaku kesal karena selama ini usaha sembako yang biasanya mendatangkan keuntungan lebih dari Rp50 juta per bulan justru merugi. Puncaknya, FR kabur setelah korban pulang dari ziarah keluarga. Ironisnya, saat itu sejumlah pemasok mendatangi korban untuk menagih utang hingga mengancam menyita aset-aset pribadinya.

“Bagaimana klien saya bertanggung jawab jika semua urusan usaha dikelola oleh FR?” tegas Isai.

FR diduga kabur dengan membawa sejumlah aset, termasuk BPKB mobil Kijang Innova hitam metalik milik korban. Tak hanya itu, satu unit mobil Pick Up Suzuki DA 8489 PY diketahui telah digadaikan oleh RL, adik FR. Kedua kendaraan tersebut kini belum diketahui keberadaannya.

“Selain BPKB kedua mobil itu tidak diketahui dimana digadaikan RL, dan kami akan mengadukannya ke polisi dan sekarang akan dilakukan somasi dalam waktu seminggu. Termasuk juga sertifikat tanah No SHM 520 dan 522 di Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola),” beber Isai.

Selanjutnya, korban masih berkoordinasi dengan kuasa hukum guna membawa kasus itu ke meja hijau. Peristiwa ini berawal setelah diberi modal usaha sembako itu FR tidak mengulangi perbuatan atau kesalahan dulu, namun kembali terulang.

Korban pun hanya gigit jari karena modal yang dimilikinya dari menjual emas itu kini malah ludes akibat terlalu percaya dengan istrinya. Dia berharap kedua mobil dan BPKB yang digunakan usaha oleh adik iparnya itu dapat kembali.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Korem Siapkan 4000 Personel Amankan Kedatangan Presiden

Taufikurrahman, Terdakwa Pembawa Puluhan Ribu Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

DPO Kasus Korupsi di Hulu Sungai Utara, Irwan Baramuli, Ditangkap di Senayan City Jakarta