Banjarmasin, BARITO – Kades Jejangkit Pasar Kabupaten Batola M Agus Eddy Salam mungkin tak menyangka nasibnya bakal berakhir di meja hijau pengadilan.
Ya, akibat menggelapkan dana di desanya, kini dalam waktu dekat lulusan sarjana S1 itu akan segera duduk sebagai pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam berkas yang dilimpahkan jaksa penuntut umum Andri Kurniawan SH ke pengadilan negeri Banjarmasin, dikatakan kalau Agus telah melakukan penyelewengan dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara yang cukup besar yakni Rp408.833.476.
“Berkas sudah kita terima dan rencananya akan digelar sidang perdana pada Rabu (30/9),” ujar Panitera Tipikor Syarifuddin SH, Kamis (24/9).
Sidang akan dipimpin oleh Jamser Simanjuntak SH dan hakim anggota M Fauzi dan Dana Hanura.
Dalam berkas yang diterima, kerugian negara akibat perbuatan Agus disebabkan karena sisa kas tunai dari Silpa per 31 Desember 2018 yang tidak disetor ke kas desa sebesar Rp194.859.384. Sisa perhitungan pajak tahun 2018 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp20.645.340.
Kemudian, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebanyak lima kegiatan dengan nilai sebesar Rp193.319.741 dengan rincian pembangunan kantor desa sebesar Rp46.997.910. Pembangunan Polindes sebesar Rp89.651.000, pembangunan jalan pemukiman (rabat beton) sebesar Rp15.223.000, pembangunan jembatan usaha tani Rp27.167.831, serta pembangunan gorong-gorong sebesar Rp14.280.000.
Dalam berkasnya JPU mengancam Agus dengan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius