Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Polisi Resort ( Kapolres) Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Hormat ( PTDH), salah seorang personil Polres HSS yaitu Bripka Sarifuddin (37), Rabu (26/7), di Mapolres setempat.
Bripka Sarifuddin pernah bertugas di Polres HSS selama 16 tahun 11 bulan, telah melanggar kode etik kepolisian, melakukan penggelapan senjata api yang digunakan untuk penjagaan bank di kabupaten Hulu Sungai Selatan.
*’Bripka Sarifuddin melanggar peraturan kode etik Polri, sehingga digelar upacara PTDH, berdasarkan proses persidangan Ditpropam Polda Kalsel, memutuskan mantan anggota Polsek Telaga Langsat itu dilakukan PTDH,” terang Kapolres HSS, di Kandangan.
Menurut Kapolres, ini sebagai wujud ketegasan pimpinan Polri bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan pidana dan mencoreng nama baik pihak kepolisian RI.
” Ini dijadikan contoh bagi kita, dalam pelaksanaan tugas maupun berdinas di instusi Polri tidak melakukan pelanggaran, ” ujarnya.
Baca Juga: Api Amuk Lantai 4 Ruko Spare Part Motor di A Yani Km 5,5
Ditambahkan Kapolres, terkuak dalam sidang kode etik, yang bersangkutan melakukan upaya penjualan terhadap senjata api SS1 laras panjang yang dia kuasai, sehingga bersangkutan terkena pasal penggelapan terhadap senjata api milik Polri yang dikuasainya selama bertugas penjagaan bank.
” Bersangkutan menguasai senjata itu satu tahun lebih dan berupaya melakukan transaksi kepada masyarakat yang berminat membeli, ” jelas Kapolres.
Namun, alhamdulillah, masyarakat belum ada yang sepakat, sehingga senjata itu masih ditemukan di rumah bersangkutan.
Oleh Pengadilan Negeri Kandangan, bersangkutan divonis berkuatan hukum tetap( inkrah) yaitu 2, 3 tahun dan menjalani hukuman di rutan Kandangan.
Kapolres berharap, upacara PTDH ini terakhir dilakukan oleh Polres HSS dan tidak ada lagi personilnya melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut.
Upacara PTDH Polres HSS diikuti Wakapolres Kompol Fahmi Ansori dan anggota Polres HSS.
Penulis : Ida
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya