Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang karyawan berinisial MDR (33) yang nekat menggelapkan uang sebesar Rp6Juta lebih, Sabtu (2/12/2023) siang pukul 15.17 Wita lalu.
Perusahaan yang berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara itu pun mengadukan pelaku ke polisi.
Pelapor membawa barang bukti barang satu berkas Laporan hasil auudit dari perusahaan bidang keuangan itu ke Polsek Banjarmasin Utara.
Serta saksi dua karyawan Ayafrinaldi Syam (31) dan Lala Esana Muhamaramayanti (41) yang memberatkannya.
Setelah cukup bukti dan saksi, pelaku penggelapan warga
Jalan Kapuas Sebrang Kelurahan Hamputung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan, Selasa (15/10/2024) siang sekitar pukul 13.30 Wita.
Baca Jgua: Terungkap Dirut PT BSB Ngemplang Pajak dari Tahun 2016, Petugas Temui Alamat Rumah Kosong
Bermula pada saat itu Lapping terjadi di cabang Banjarmasin di kantor PT SMF yang dilakukan oleh pelaku yang menggelapkan uang angsuran dua konsumen yang bernama Nurlaila dan Aris, dengan total yang di Lapping sebesar Rp6.476.000,.
Atas kejadian tersebut perusahaan melapor ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah hampir 10 bulan, akhirnya pelaku penggelapan itu diamankan.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Rabu (30/10/2024) mengatakan pelaku diamankan dengan surat panggilan terhadap yang bersangkutan, awalnya sebagai saksi.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dinaikan setatusnya menjadi tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polsek Banjarmasin Utara untuk Proses Hukum lebih lanjut. “Kini MDR dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana,” pungkas Ipda Hafiz.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya