Gelapkan Uang Belasan Juta, Karyawan Indomart Banjarmasin Diamankan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PELAKU PENGGELAPAN - Karyawan Indomart berinisial AAA ini nekat menggelapkan uang perusahaan, enam bulan lalu hingga berakhir di penjara Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (30/4/202) sore lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang karyawan Indomart berinisial AAA (21) ini nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp15Juta, Selasa (28/11/2023) pagi pukul 08.00 Wita lalu. Dia pun diadukan ke polisi oleh perusahaan supermarket di Jalan KS Tubun RT 09 RW 01 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut.

Warga Jalan Rantauan Timur Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan ini itu pun dilaporkan olehn Ahmad Marwan dari PT Indomarco Prismatama ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Dengan barang bukti (BB) satu berkas hasil Audit dari tim Finance Indomaret, dan satu ponsel Merk Redmi warna biru.

Selanjutnya polisi berhasil menangkapnya enam bulan kemudian, hingga pelaku pun meringkuk di tahanan mapolsek Banjarmasin Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini pelaku terus menjalani pemeriksaan terkait penggelapan yang dilakukannya seorang diri tersebut.

Bermula saat pelaku melakukan Penggelapan Uang milik PT Indomarco Prismatama (Indomart) dengan cara melakukan top up ke dana sendiri, namun tidak membayarnya secara berulang ulang. Akibatnya PT Indomaret dirugikan sebesar Rp15Juta.
Awalnya korban melapor ke Polrests Banjarmasin, namun dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (29/11/2023) lalu.

Baca Juga: Pencuri Uang Tetangga di Ampera Basirih Ditangkap Seminggu Kemudian

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Minggu (5/5/2024) mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, Unit Opsnal mendapat Informasi keberadaan nya, Selasa (30/4/202) sore sekitar pukul 18.15 Wita.

Bahwa pelaku berada di sekitar Alfamart di Jalan A Yani Km 6.300 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Kemudian Polisi segera melakukan pengecekan terhadap Informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.

Ternyata Informasi tersebut benar selanjutnya pukul 19.15 Wita, pelaku diciduk saat sedang nongkrong di Alfamart tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 374 KUH Pidana, ” pungkas Sudirno.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment