Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial SR (38) wargaJalan Handil Kuin Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar diringkus Polisi.
SR diringkus setelah diduga dinekat melakukan penggelapan uang hasil penjualan besi bekas, Selasa (30/1/2024) sekira pukul 14.00 Wita lalu.
Baca Juga: Sekolah Lakukan Pemungutan, Masyarakat Bisa Laporkan ke Cyber Pungli
Dia menjual besi bekas itu di
Jalan Gubernur Soebarjo RT 23 RW 02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan harga sebesar Rp. 413.857.500
Namun uang hasil penjualan itu tidak diserahkannya kepada korban
bernama Ahmad Syafrudin (54) pemilik. Besi bekas warga Jalan Sepakat Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Saat dicarj pelaku selalu menghilang dari rumahnya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat.
dengan barang bukti sebanyak 65 lembar dokumen nota Penjualan
Baca Juga: Seorang Ojol, Ditemukan Meninggal di Rumahnya Sungai Andai Banjarmasin
Setelah ditelusuri dan dicari selama lima bulan akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini SR pun mendekam dibalik jeruji untuk dilakukan pemeriksaan terkait kemana uang itu dihabiskannya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Sabtu (29/6/2024) mengatakan, setelah melarikan diri beberapa minggu ini pelaku bersembunyi di rumahnya. “Selanjutnya pelaku penggelapan ini ditangkap dari rumahnya. SR kini dijerat sesuai Pasal 378 dan 372 KUHPidana,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya