Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan Pengelola Agunan, Kantor Pegadaian, Cabang Kayu Tangi, berinisial TF sebagai tersangka, Senin (24/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Dr Indah Laila melalui
Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra mengatakan,TF dilakukan penahanan setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh Tim Dokter.
Baca Juga: Tawuran “Geng” Motor Remaja di Banjarmasin, Satu Orang Luka
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : PRIN-1989/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1740/O.3.19/Fd.2/06/2024,” katanya.
TF adalah Pengelola Agunan, dimana dia mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah, dengan jabatan tersebut TF melakukan fraud berupa tahun pelunasan.
Akibatnya terdapat empat kekurangan barang jaminan berupa Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah, karena nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya.
Namun, uang pelunasan kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan untuk pelunasan kredit.
Baca Juga: 32 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Akpol 1992 Pratisara Wirya Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Akibat perbuatannya, TF harus berhadapan dengan Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis/Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya