Banjarmasin, BARITO – Penggelapan dalam jabatan dilakukan oleh tersangka berinisial PAS (28), akibatnya perusahaan CV Griya Karunia mengalami kerugian sebesar Rp130Juta lebih, Minggu (25/6/2022). Warga Jalan Soetoyo Banjarmasin Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu menggelapkan uang perusahaan dalam kurun waktu tujuh bulan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 lalu.
Tak terima dengan penggelapan uang itu korban bernama Pranoto Iman Sartono (54) melaporkan ke pihak Polsek Banjarmasin Utara,
Sabtu (26 /6/2022) pagi 10.00 Wita. Perusahaan yang terletak di Jalan Sultan Adam No 04 RT 34 Kecamatan Banjarmasin Utara itu minta pelaku segera dibekuk.
Korban menunjukkan empat rangkap barang bukti (Barbuk) yakni, satu rangkap slip kitiran setoran dari 1 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022. Satu rangkap laporan pembayaran 01 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022.
Kemudian Satu rangkap rincian setoran 01 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022
Satu rangkap hasil audit dari perusahaan.
Bermula dari korban selaku owner dari CV Griya Karunia tentang omset yang menurun drastis, sehingga pada saat dilakukan audit oleh perusahaan ditemukan kerugian sebesar Rp 130.500.000 yang diduga pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan.
Modusnya penggelapan itu dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales, namun uang yang diterima oleh perusahaan tidak sesuai dengan “Rincian Setoran” dari sales.
Setelah ditanya dalam hal ini tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Alasan tersangka uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengatakan, pada Rabu (22/6/2022) malam pukul 23.30 Wita, dilakukan pemanggilan terhadao tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lalu pelaku diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. “Kini untuk penahanan terhadap tersangka dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin. Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana,”pungkas Ipda Dirno.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius