GELAPKAN UANG-Iskandar dijebloskan ke sel Mapolsek Banjarmasin Utara, lantaran pelaku ini melakukan penggelapan uang sebesar Rp 9 Juta lebih, Kamis (21/2/2019) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Seorang karyawan PT Duty Advantage Banjarmasin bernama Muhammad Iskandar Muliawan (31) diadukan ke polisi karena melakukan pengglelapan dalam jabatan, Kamis (21/2/2019) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Dia melakukan itu di
Jalan Simpang Gusti Jalur IV No 85 RT 34 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pelaku warga Jalan Malkon Temon Komplek Citra RT 26 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara itu
tak bisa mengelak karena pimpinnnya memiliki barang bukti berupa rekaman CCTV dan dokolumen penyetoran. Akibat perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 9.188.000,-.
Sementara modus yang dilakukan pelaku, ketika konsomen menyetor uang kepada terlapor sebesar Rp.24.329.000 untuk disetorkan ke perusahaan, oleh pelaku hanya disetorkan keperusahaan Rp23.329.000.
Setelah dicek perusahaan mengalami kerugian Rp 9 Juta lebih, karena dari setiap konsumen yang melakukan pembayaran melewati pelaku. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas Maliang Kitta, Selasa (26/2/2019) mengatakan pada Jum, at (22/2/2019) sekitar pukul 17.30 Wita pelaku diamankan, pada saat berada di kantor perusahaan tersebut dan dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut
“Hal itu sesuai laporan
Muhammad Saprudin (29)selaku Kepala Cabang PT Advantage cabang Banjarmasin. Warga Jalan H Sulaiman Blok 3 RT 1 Kelurahan Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon itu menyatakan kerugiannya sekitar Rp 9 Juta lebih,”bebernya.
Hal itu juga diperkuat saksinya bernama Muhammad Nur Aminullah (31) sebagai Team Leader CPC PT Advantage Cabang Banjarmasin. Dari kesaksian warga Jalan BTN Bumi Harapan Permai Blok C No 13 RT 1 Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, membuat pelaku masuk bui.
“Kini pelaku tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, diancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,”pungkas Ukkas.
Arsuma