Gelapkan Uang Umrah, Warga Balangan ini Dijebloskan ke Penjara

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penggelapan dan atau penipuan Umrah dilakukan oleh pria berinisial AH (49) hampir setahun lalu, akhirnya masuk Sel, Rabu (25/9/2024). Lantaran pelaku warga Kecamatan Paringin Timur Kabupaten Balangan ini menggelapkan uang korban sebesar Rp33Juta, pada
Kamis (19/10/ /2023) sekitar pukul 14.00 Wita lalu.

Tepatnya peristiwa itu saat mereka bertemu di Jalan Bina Karya Simpang Jagung Gang Damai Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban bernama Supiyati (50) warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina P Blok Kayu Kelurshan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu melaporkan ke polsek Barat.

Dengan barang bukti satu Baju warna merah yang sudah dijahitkan dari PT Ma’ali Wisata, satu Buku Panduan dari perusahaan tersebut.
Satu Flashdisk yang di dalamnya terdapat Video rekaman dan foto pada saat kejadian serta Foto Screen Shot chatting di WhatsApp (WA) dengan pelaku.

Juga ada satu Nota dari Riab Indo Tour yang beralamat di Jalan A Yani Km 1 Kelurahan Baru Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan yang diberikan dari pelaku kepada korban.
Termasuk 30 Lembar Surat Petunjukan Agen dari PT Ma’ali Wisata.

Hingga Daftar Jamaah yang terdaftar pada PT Ma’ali Wisata Mulai tanggal 10 Oktober sampai 24 Desember 2023. Kemudian ada 78 Paspor warna biru yang pembuatannya tersebut memakai uang milik korban.

Bermula saat itu pelaku menjanjikan kepada korban untuk memberangkatkanya umrah melalui PT Ma’ali Wisata, namun sampai hari ini tidak kunjung diberangkatkan. Sementara uang yang sudah diserahkan kepada pelaku juga tidak dikembalikan. Lalu korban mengadukan hal itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk melaporkan kerugiannya untuk dapat diproses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Sabtu 28/9/2024) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (25/9/2024) dinihari pukul 00.15 Wita.

Penangkapan itu dibantu anggota Reskrim Polres Balangan, dan barang buktinya diamankan lalu dibawa Petugas dari Polsek Banjarmasin Barat agar pelaku dapat diproses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP,”pungkas Ipda Hafiz.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pengendara A Yani Km 5 Banjarmasin Raya Digegerkan dengan Temuan Mayat di Sungai

Sukses Atasi Masalah Mafia Tanah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Raih Penghargaan dari Kepala Staf Kepresidenan RI

Sopir Tangki Terdakwa Pembunuhan di Kuin Cerucuk Banjarmasin Dituntut 18 Tahun