Advertorial
Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh anggota Badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jumat (20/9/2024).
Hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam Surat Nomor 400.5.7/4295/SJ.
Timboel mengatakan Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya. Terutama untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” tegas Timboel.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud Badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,” tuturnya.
Sebelumnya pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Anggota Legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Pada umumnya pemerintah daerah yang telah memberikan komitmen untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Badan Ad Hoc yaitu PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, Panwaslu dan PPL.
“KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi yang terdepan dalam memberikan komitmennya, yakni untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh petugas Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu selama proses pemilihan berlangsung dimulai dari Oktober hingga November 2024,” tutur Vina.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diberikan oleh KPU Tanah Bumbu bagi seluruh petugas Badan Ad Hoc, harapannya seluruh petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal tanpa harus merasa cemas.
“Karena sudah terjamin akan keselamatan dan kesejahteraan petugas dan keluarganya,” tutup Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editorial : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya