Banjarmasin, BARITO – Harapan Novan Virza Maulana alias Ovan alias Virza ( 23 ) untuk bisa meraih gelar sarjana dan meraih masa depan yang baik terancam pupus. Jeratan hukum akibat tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Tembakau Gorila membuat mahasiswa ini terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.
Warga Jalan Rawasari Gg. Sari III No. 17A Rt. 068 Rw. 005 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin itu diamankan anggota Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Kalsel akibat aktivitasnya dalam peredaran barang yang merusak mental generasi muda. Dikomando langsung Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin atas perintah Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Ekaputra, Ovan tak bisa berkutik saat anggota Subdit 3 menggeledah kediamannya, Rabu (22/7/2020) WITA tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 wita
Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Ekaputra melalui Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya Muhammad Fajar yang diamankan 2 jam sebelumnya (baca berita terkait,red).
Menurutnya Andi Aliamin , sebelumnya anggota nya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Ovan adalah pengedar narkotika jenis tembakau gorila.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggeledahan rumah yang ditempati saudara Ovan, dan benar ditemukan tiga paket tembakau gorila di dalam tas pinggang warna hitam ” ujar Andi Aliamin kepada Barito Post, Rabu (29/7/2020) siang.
Kemudian sambungnya ditemukan 3 paket lagi di saku depan jaket warna biru tua dan 2 paket di dalam saku depan jaket biru muda. Semua barang bukti itu ditemukan di jaket yang tergantung di kamarnya ” Saat diinterograsi, tersangka mengakui tembakau gorila tersebut merupakan miliknya” ujar Andi Aliamin, Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor dit resnarkoba untuk proses selanjutnya.
Turut dibawa barang bukti tembakau gorila termasuk jaket warna biru tua merk Smith, 1 jaket warna muda merk Erigo dan 1 tas pinggang warna hitam
1 pak plastik klip dan 1 ponsel serta 1 bungkus tembakau merk Tobacco Supreme.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Mercurius