Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) melalui jajaran Subdit 1 berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 399,94 gram yang akan di pasarkan ke provinsi tetangga Kalimantan Tengah (Kalteng)
Ini setelah jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus bandar sabu lintas provinsi berinisial FA (39)
FA diringkus setelah tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar melakukan pendalaman atas informasi masyarakat.
Baca Juga: Terdakwa Penipuan Jual Beli Solar dengan Kerugian Rp15 M Dituntut Rp3 Tahun Penjara
Tersangka yang menjadi target operasi (TO) polisi itu terdeteksi keberadaannya menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Setia Komplek Pondok Kharisma, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar tim langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka setelah ada rencana transaksi sabu-sabu oleh tersangka kepada calon pembeli, Jumat (16/8/2014)
Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu sabu berat 399,94 gram beserta barang bukti lainnya.”Tersangka berinisial FA (39) ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 399,94 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya
kepada wartawan Selasa (27/8/2024)
“Transaksinya sistem ranjau jadi ada uang ada barang,” ungkap Kelana mengapresiasi penangkapan terhadap pengedar yang dikenal licin dan piawai menutupi bisnis ilegalnya.
Baca Juga: Mayat Petani Ditemukan Membusuk tanpa Tangan dan Kaki di Sungai Gampa Banjarmasin
Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polda Kalsel sembari menjalani berkas pemeriksaan oleh penyidik yang menjerat FA dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya