Banjarmasin, BARITO – Gerak cepat jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel memberantas peredaran narkoba di Kalsel setelah menggagalkan peredaran 20 butir XTC sehari sebelumnya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dengan barang bukti 39 paket seberat 9,68 gram.
Barang bukti itu disita dari penggerebekan anggota yang dipimpin langsung Kasubit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana di di rumah Abidin alias Kentang (32) Jalan Halinau Rt/Rw 008/002 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Jum’at (03/1/2020) sekitar pukul 14.00 wita.
Selain itu anggota juga mengamankan Hasim alias Asim (30) , Muhammad Husyairi alias Usai (24) dan Budi (20) yang semuanya memiliki alamat sama dengan Kentang.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro, penangkapan keempat terduga pelaku peredaran shabu itu menyusul informasi masyarakat yang segera ditindak-lanjuti anggotanya.”Setelah informasi dirasa akurat , anggota kami langsung meluncur ke TKP setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat hingga berhasil menangkap basah keempat tersangka
ketika sedang menguasai 39 paket Shabu dengan berat kotor 9,68 gram” beber Sigit Kumoro kepada Barito Post, Kamis (9/1/2020) siang .
Selain barang bukti Shabu, sambung Sigit Kumoro , petugas juga menyita barang bukti lainnya 1 pipet kaca yang masih ada sisa shabunya, 1 timbangan digital, 1 bong lengkap dengan alat hisapnya serta sejumlah ponsel dan barang bukti lainnya
Keempat tersangka dan barang bukti yang disita dibawa oleh petugas kekantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut “Keempatnya dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” pungkas Sigit Kumoro
Penulis: Mercurius