Banjarmasin, BARITO – Khairil Anwar alias Iril (20) hanya bisa pasrah ketika beberapa anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 3 (tiga) paket shabu dengan berat kotor 271,87 gram (bersih 268,27 ) yang disembunyikan di kamar rumahnya Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 16.00 WITA . Warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Keruing Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin itupun tak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan jajaran Subdit 1. Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya . OMenurut Matsari gerak gerik tersangka sebelumnya sudah diamati oleh anggotanya berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam penggeledahan itu selain barang bukti shabu, pihaknya juga menyita satu timbangan digital, satu bendel plastik klip sarung bantal dan ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi shabu. Tersangka yang tak tamat SMP itu kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
“Akibat perbuatan nya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Matsari.
Penulis: Mercurius