Banjarmasin, BARITO – KERJA keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel ditengah Pandemi Covid 19 kembali berhasil mengungkap peredaran gelap atau penyalah gunaan narkotika Gol I jenis Shabu. Termasuk psikotropika jenis alprazolam.
Ini setelah anggota Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin mengamankan empat orang yang diduga terkait peredaran Shabu dan obat obatan terlarang dalam sebuah penggeledahan di sebuah rumah kos.
Jalan Cemara I No. 23 Rt. 36 Rw. 01 Kelurahan Sungai Miai Kecamtan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 18.30 Wita
Keempat orang yang diamankan yakni M Kahfi alias (23), mahasiswa, warga Jalan Munti Raya No.- Rt. 05 Rw.02 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan. Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kemudian Febri Kharianto alias Febri (34), wiraswasta
warga Jalan Flamboyan IV No. 52 Rt. 042 Rw. 01 Kelurahan . Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Selanjutnya Wahyudinnor alias Idur (35) warga Jalan Listrik Indah No. 40 Komplek. Banjar Indah Permai Rt. 015 Rw. 02 Kelurahan . Pemurus Dalam Kecamatan. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Dan terakhir M Erwin Firdaus alias Erwin (27) warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menurut Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin, diamankannya keempat tersangka berawal sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos yang ditempati Kahfit sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 paket sabu berat kotor 0,28 gram di rak ruang tengah rumah” ujar Andi Aliamin kepada Barito Post, Selasa (21/7/2020) malam. Saat penggeledahan keempat tersangka yang berada di TKP diduga baru mengkonsumsi Shabu.
Dari hasil interograsi beber Andi Aliamin diperoleh keterangan Shabu tersebut dibeli Idur. Menurut Idur yang belakangan diketahui bekerja pada bagian periklanan satu media cetak di Kalsel itu uang membeli Shabu didapat dari Febri. Dan sebagian sabu tersebut sudah laku dijual dan sebagian dikonsumsi bersama sama. Saat penggeledahan juga ditemukan 130 butir pil alprazolam dari saku depan sebelah kiri celana yang dipakai Kahfi . Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu turut disita 2 pak plastik klip,1 sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, 1 timbangan digital warna silver, 1 tas mini hitam, 1 bong terbuat dari kaca, 1 pipet terbuat dari kaca dan tiga buah ponsel
“Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ” pungkas perwira menengah Polda Kalsel ini.
Penulis: Mercurius