Banjarmasin, BARITO – Novi Priyadi alias Novi Manis (29) tak semanis nasib yang diterimanya. Warga Jalan Jalan Pekapuran A Gang Damai Rt.11 Rw.02 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin hanya bisa pasrah saat kedatangan beberapa anggota polisi berpakaian preman Setelah ditemani Ketua RT, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan penggeledahan di rumahnya
Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15.30 wita
Dari hasil penggeledahan itu , anggota subdit 2 berhasil menemukan 4 (empat) paket sabu yang masing – masing ditemukan 2 (dua) paket sabu di
dalam dompet warna kecil yang terletak di bawah kasur, 2 (dua) paket sabu ditemukan terletak dibawah pintu”Total empat paket sabu yang berhasil disita berat kotor 10,40 gram (berat bersih 9,52 gram)” .
perintah Direktur Dit Res Narkoba Polda Kalsel, Kombes (Pol) Wisnu Widarto kepada Barito Post, Selasa (18/2/2020) malam.
Dari hasil interogerasi petugas, menurut Sigit Kumoro, tersangka yang tak tamat SD itu mengakui empat paket sabu itu miliknya.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya satu buah dompet kecil warna kuning, 3 (tiga) pack plastik klip, satu buah timbangan beserta kotak,satu) buah sendok sabu dari sedotan serta dua ponsel .
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Sigit Kumoro
Penulis: Mercurius