Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang lulusan sarjana hukum (S1) berinisial (BM) ini nekat menyimpan sebanyak tiga paket Sabu-sabu berat 83,94 Gram di rumahnya, Sabtu (29/4/2023) siang sekitar pukul 14.50 Wita. Warga
Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan menyimpan barang bukti itu di rumah yang lain tak jauh dari kediamannya.
Lulusan sarjana (S1) Hukum ini juga menyimpan uang sebesar Ro74Juta diduga hasil penjualan narkoba tersebut. Dia juga simpan barbuk lainnya seperti, empat pack plastik klip, satu sendok plastik kecil transfaran.
Termasuk satu kotak bekas bertuliskan FIFGROUP warna hitam, satu timbangan digital dan satu kaleng bekas biskuit Hatari Malkist hingga
dua anak kunci rumah. Hingga pelaku pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin.
Bermula saat anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendatangi rumah dan mengamankan diduga pengedar Sabu-sabu itu di lokasi.
Baca Juga: Wakil Rakyat dan Staf DPRD Kalsel Antusias Ikuti Perekaman KTP Digital
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua anak kunci yang dicurigai sebagai kunci rumah pelaku kedua sebagai rumah untuk menyimpan narkoba. Kebetulan rumah itu tak jauh dari TKP pertama.
Kemudian setelah pelaku diminta menunjukkan rumahnya dan ia
sendiri yang membukakan pagar dan pintu rumah yang dijadikan diduga sebagai gudang yang beralamat di Gang Jema’ah tersebut yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari rumah tempat tinggal BM.
Setelah dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barbuk tersebut
yang tersimpan di dalam lemari peralatan makan. Sedangkan timbangan digital ditemukan di ruang makan, kemudian uang tunai ith tersimpan di dalam 1 kaleng bekas biskuit Hatari Malkist di dalam lemari pakaian.
Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. Hingga pelaku tsrus dilakukan pemeriksaan seputar kepemilikan barbuk Sabu-sabu tersebut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (5/5/2023) mengatakan dibekuknya pelaku berkat informasi warga. “Kini pelakh dijerat sesuai Pasal112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara, “pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya