Banjarbaru, BARITO – Entah karena pendapatan menjadi pedagang dirasa kurang sehingga membuat Wahyudi alias Uut (30) mencoba peruntungan lain.
Sayangnya apa yang dilakukannya guna menambah pendapatan lain selain sebagai pedagang justeru melanggar hukum dan berakibat merusak generasi muda .
Warga Jalan Sukamara RT/RW 03/01 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjarbaru ini justeru diduga berbisnis narkoba yang merupakan musuh bersama bangsa ini untuk diberantas .
Ya gerak gerik Uut pun kemudian dipantau anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang sebelumnya mendengar informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang dilakukannya.
Atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, anggota Subdit 1 yang dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari HS langsung menggerebek kediaman Uut Kamis ( 17/9/2020) sekitar pukul 15.30 Wita,
Dari hasil penggeledahan itu anggota polisi berhasil menemukan dua paket shabu dengan berat kotor 1,56 gram (bersih 1,2 gram) di lantai kamar terlapor . Barang bukti shabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Uut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra yang dikonfirmasi, Jumat (18/2020) malam melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS membenarkan penangkapan tersangka
Menurut Matsari selain BB shabu, petugas juga menemukan satu lembar kertas warna putih pembungkus shabu, 1 bendel pelastik klip dan 1buah timbangan digital merk.
Atas perbuatannya tersebut terlapor beserta BB yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” ujar Matsari
Sementara atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Mercurius