Banjarmasin, BARITO – SEMANGAT jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dalam memberantas narkoba di bumi Lambung Mangkurat tak mengendur meski saat ini momen Bulan Ramadan dan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga reda
Terbukti , dengan keberhasilan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk seorang tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial SA (35).
Informasi dihimpun, SA yang merupakan warga Jalan Tambak Tarap, Komplek Familia Residence, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dibekuk petugas, Senin (3/5/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan kepada Barito Post, Rabu (5/5/2021) mengatakan, tersangka SA diringkus saat berada di rumahnya.
“Diamankan saat di rumahnya di Landasan Ulin, Banjarbaru,” kata Niko.
Menurut Niko yang langsung memimpin penggeledahan diamankannya SA berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi penjualan sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memetakan lokasi keberadaan SA, petugas langsung mengepung kediamannya dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 45 paket sabu dengan ukuran beragam dengan berat kotor total 62,86 gram.
Tersangka SA menyembunyikan barang haram tersebut di sejumlah titik di rumahnya termasuk di samping lemari piring dan lantai dapur rumahnya.
Tak bisa lagi mengelak, SA pun mengakui kepada petugas bahwa narkoba yang sudah dikemas menjadi paket dengan berbagai ukuran tersebut memang miliknya dan direncanakan untuk dijual.
Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain sebagai barang bukti di antaranya 3 plastik klip, 1 tas hitam, 3 dompet, 1 kotak alat tulis, 1 buku berisi catatan penjualan, 1 kaleng rokok, 2 sendok sabu, 2 tisu dan 2 telepon genggam.
Selain itu, dari SA disita pula uang tunai senilai Rp 1.080.000 juga sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka SA kini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.
Editor : Mercurius