Martapura, BARITO – Gerak cepat anggota Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ) usai meringkus Rz (baca berita sebelumnya) lebih kurang 2 jam kemudian langsung bergerak ke kediaman MS (46), warga Jalan Anang Syarani Arif, Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dipimpin langsung Kasubdit 1 AKBP Matsari anggota langsung melakukan penggeledahan. Dan disana anggota subdit 1 temukan puluhan paket hemat (pahe) sabu siap edar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1, AKBP Matsari HS menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas. Atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra petugas yang dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari HS kemudian melakukan penyelidikan.
“Hingga, anggota mendapati MS diduga menyimpan sabu di kediamannya. Ketika digeledah, ditemukan 32 paket sabu yang disimpan di atas meja di dalam kamar” ujar Matsari kepada Barito Post , Minggu (2/8/2020) sore.
Pihaknya menyita 32 paket sabu dengan berat kotor 19,02 gram (bersih 12,90 gram), sebuah kotak kecil terbuat dari kertas warna hitam, dompet warna abu-abu dan ponsel. Selanjutnya tersangka digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut
Sementara atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mercurius