Geledah Rumah Warga Pandawan HST Ini, Polisi Sita 1,25 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan lelaki berinisial RR (28) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Selasa (20/6/2023).

Penangkapan dilakukan petugas menindak lanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas narkoba di rumah tersangka di Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalsel.

Kepala Polres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengatakan, sesuai KTP, tersangka merupakan warga Desa Kambat Utara.

“Tersangka berhasil ditangkap saat Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 Wita, tepat di rumahnya,” ujarnya

Baca Juga: Kalap Diputus Pacar, Pemuda Tapin Ancam Sebar Video Syur

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, berat kotor 1,25 gram dan berat bersih 1,06 gram.

“Serta kami juga menemukan beberapa barang bukti lain, yaitu uang tunai Rp 550 ribu dan dan sebuah handphone warna biru gelap,” ungkap Iptu Akhmad Priadi.

Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di polres yang berada di Kota Barabai, Kbupaten HST, Provinsi Kalsel Sabu, Pelaku Berhasil Digiring Polisi dari Kambat Utara ke Kantor Satresnarkoba Polres HST

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment