Gelembungkan Dana Pembuatan Jalan dan Jembatan, Adi dan Lalu Dituntut 3 Tahun

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Adi Tasmin ketua Rt 04 Desa Kahelaan dan Lalu Ishak Afriani Kaur Pembangunan di Kqntor Desa setempat akhirnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Keduanya juga didenda Rp50 subsider 3 bulan, dan harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp48 juta.

Menurut JPU Arie Zaky Prasetya dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banjar, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan  subsidair.

Tuntutan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, Senin (22/10).

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Ali Murtado mengatakan akan melakukan pembelaan.

“Kita tadi minta waktu satu minggu untukbmenyusun pembelaan,” ujar Ali.

Dalam pembelaan, mereka akan mempertanyakan soal uang penggganti yang kalau digabung melebihi kerugian negara hasil dari audit BPKP.

Berdasarkan dakwaan, Adi Tasmin yang merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ADD tahun 2016  dan Lalu Iskak Afriani sebagai koordinator lapangan bekerjasama melakukan kecurangan dengan mengelembungkan anggaran untuk pembuatan jalan dan jembatan di Desa Kahelaan.

Tahun 2015 Plt Kepala desa Kahelaan Jamaluddin menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa sebesar Rp1.336.241.574.

Dana desa  bersumber dari APBN Rp615.465.198, bagi hasil retribusi daerah Rp10.493.345, alokasi dana desa  462.544.214, dan pendapatan lain-lain Rp247.738.817.

Untuk menindaklanjuti besaran APBDes tahub 2016, Jamaluddin selaku Pembakal Desa menyelenggarakan rapat musyawarah aparat desa yang dihadiri seluruh pejabat pemerintah desa. Dalam rapat disepakati pembentukan TPK untuk melaksanakan program jembatan dan jalan, dengan ketua Adi Tasmin dan Lalu Ishak Afriani sebagai koordinator lapangan.

Pada prosesnya, laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Hal itu dilakukan terdakwa II dengan cara melebihkan nilai belanja dari harga sebenarnya supaya sesuai dengan nilai yang tercantum dalam RAB.

Atau  hasil audit pembuatan jalan terdapat selisih Rp52.525.100.  rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment