“Gembong” Narkoba Teluk Tiram -Tanjung Berkat Banjarmasin Diringkus

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
GELAR SABU - Kapolaek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam saat mrnggelar Sabu-sabu berat 50.5 Gram dari pengesar bernisial SN dan SJ, Jumat (4/8/2023). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Residivis atau gembong narkoba kawasan Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin berhasil diringkus Polsek Banjarmasin Barat, Jumat (14/7/2023). SN (40) warga Gang Family itu dibekuk setelah anak buahnya ditangkap duluan di Gang Saturahmi berinisial SN (36) dengan barang bukti satu paket Sabu-sabu berat bersih 50,5 Gram.

Bagi pihak Polsek Banjarmasin Barat untuk barbuk narkoba itu merupakan cukup besar untuk tingkat polsekta. Dalam penangkapan pelaku juga dibantu Intel Polda Kalsel dan Sabu-sabu itu sebaguan besar sudah dimusnahkan di Sat Narkoba Polresta Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di TKP ada transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik sehubungan informasi tersebut saat pelaku  berada di lokasi langsung dilakukan penggledahan

Polisi menemukan barang bukti tersebut di saku celana belakang SJ. Berdasarkan keterangannya Barbuk tersebut milik SN, kemudian pada Rabu (2/8/2023) malam pukul 20.00 Wita SN dibekuk. SN ditangkap
di Jalan Sukamaju Gang Mawar Kecamatan Liang Anggang Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Baca Juga: Polisi Bantah Isu Penangkapan ABH Simpan Puluhan Gram Sabu di Plafon Toko Ponsel Direkayasa

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, Jumat (4/8/2023) mengatakan SN merupakan maskot alias pengedar yang sulit dicari selama ini. Redisivis narkoba itu jarang ada di rumah, namun berkat anak buahnya ditangkap hingga mengarah kepadanya.

“SN ini cukup licin, anggota kami sempat sudab menangkapnya namun dia berkilah bukan berinisial SN. Dan kebetulan waktu itu tidak ada barbuk padanya. Dia juga dikenal maskotnya pengedar di kawasan Teluk Tiram sampai Tanjung Berkat, “beber Indra didampingi Kanjt Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam.

Dalam penangkapan itu pihaknya juga di backup Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin . Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke mapolsek Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini keduanya dijerat sesuai
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkas Indra pada Press Release di Mapolresta Banjarmasin, sore tadi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment