Genjot Ekonomi Di Bidang Koperasi dan UMKM, Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Perda Jatim

Komisi II DPRD Kalsel melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim untuk perkaya materi raperda.(foto : humasdprdkalsel)

Surabaya, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan berupaya memperkaya materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Koperasi dan UMKM dengan mempelajari Peraturan Daerah (Perda) serupa milik Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dengan mempelajari perda serupa milik Jatim itu, Komisi II DPRD Kalsel, selain perkaya materi raperda yang tengah dibahas, juga untuk menggenjot perekonomian Banua melalui bidang koperasi dan UMKM.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Supastowo usai pertemuan di Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Imam Suprastowo mengatakan, kegiatan kunjungan kerja ini untuk memperkaya isi Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM dengan mempelajari Perda serupa di Provinsi Jatim.

“Untuk mendukung raperda itu, Komisi II DPRD Kalsel kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim,” kata Imam.

Kunker Komisi II DPRD Kalsel ini turut didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai, Jumat (27/8/2022).

Imam menyebut dipilihnya Jatim, karena karena pasaran para pelaku UMKMnya sudah masuk pasar dunia. Artinya, perda disana menjadi refrensi yang bagus jika bisa direalisasikan di Kalsel, bahkan raperda ini nantinya diharap bisa menjadi gairah baru para koperasi di banua yang eksistensinya selalu berkurang.

“Koperasi dan UMKM menjadi bagian penting dalam ekonomi masyarakat banua. Keberadaanya tahan terhadap gempuran ekonomi yang terjadi baik krisis ekonomi dan pandemi Covid-19,” terangnya.

Imam mengutip data BPS Tahun 2021 yang lalu, jumlah koperasi di Kalsel sebanyak 1.875 koperasi. Sedangkan pelaku usaha kecil berjumlah 32.533 pelaku usaha.

Disebutkannya, bagi Kalsel, UMKM berkontribusi sebesar 61,05 persen terhadap PDRB Kalsel Tahun 2021 dan mampu menyerap 1,16 juta pekerja dan secara sosiologis permasalahan koperasi dan usaha kecil saat ini di Kalsel, karena masih banyak koperasi yang terancam dibubarkan, masih banyak koperasi yang kualitasnya perlu ditingkatkan, masih terbatasnya SDM koperasi dan usaha kecil yang bersertifikasi, terbatasnya akses permodalan, lemahnya daya saing koperasi dan usaha kecil dan belum optimalnya jejaring kemitraan usaha antara koperasi dan usaha kecil.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

2 comments

Wartawan Balai Kota Berhasil Rebut Piala Bergilir Wali Kota Cup Minggu, 28 Agustus 2022, 21:07 - 21:07
Perkara Penyaluran KCA PT. Pegadaian dan Pembangunan Gedung Olahraga di Tapin Segera Disidang Minggu, 28 Agustus 2022, 21:45 - 21:45
Add Comment