Marabahan, BARITO – Kegeraman Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS kepada BPJS setempat rupanya sudah sampai pada puncaknya.
Penyebabnya, lantaran seorang balita bernama Aliqa Azzahra (3,5 bulan), yang didiagnosa menderita kelainan jantung, biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS untuk tindakan operasi di Rumah Sakit Harapan Kita di Jakarta.
Al hasil, Bupati perempuan pertama di Kalimantan Selatan itu, akhirnya memutuskan hubungan kerjasama bidang kesehatan dengan BPJS.
Aliqa Azzahra adalah anak kedua dari pasangan Nazir (40) dan murhidayani (25), warga Desa Puntik RT.01, RW.01, Kecamatan Mandastana, Batola.
Sang ayah sehari-hari hanya bekerja sebagai montir di bengkel di Handil Bhakti Kecamatan Alalak.
“Setelah kami rundingkan, Pemkab Batola akhirnya mengambil keputusan akan memutuskan hubungan kerjasama dengan BPJS,” tegas Noormiliyani, Rabu (10/6).
Menyampaikan konfrensi pers di Aula Selidah Marabahan, bupati didampingi Wakil Bupati Batola, Rahmadian Noor, Pejabat Sekda H Abdul Manaf, Kadinkes dr. Azizah Sri Widari, Kadinsos Fuad Syekh, dan Kabag Humpro Hery Sasmita.
Menurut Bupati, sebenarnya pihaknya tidak menghendaki ini terjadi. Namun karena menyangkut rasa kemanusiaan, akhirnya keputusan inilah yang diambil.
Jika ada konsekuensi yang ditanggung atas keputusan tersebut, Bupati mengaku siap menghadapinya. “Ibu (bupati) akan hadapi, demi untuk masyarakat Batola,” ujarnya lantang.
Bupati melanjutkan, “Bayangkan, ada kasus seorang balita berumur sekitar 3 bulan mempunyai penyakit jantung bocor, dan saat ini mengalami pembengkakan. Sementara kita tidak bisa menolong dengan BPJS yang kendalanya bermacam-macam. Kalau mereka (BPJS) tidak bisa menolong, buat apa kita kerjasama dengan mereka,”.
Sebelum menggelar jumpa pers, bupati dan jajarannya sempat berdialog cukup alot dengan kepala BPJS Kabupaten Batota, Raudatul.
Disaksikan sejumlah awak media dan orangtua Aliqa Azzahra, beberapa kali nada suara bupati terdengar meninggi, lantaran kepala BPJS Batola, selalu berdalih soal regulasi dan aplikasi sebagai rujukan pendaftaran anggota BPJS kesehatan yang baru.
Saat terdesak berargumen, kepala BPJS Batola, beberapa kali terlihat keluar ruangan, yang diduga berkomunikasi via telpon dengan pimpinannya di Banjarmasin. Namun, jawabannya tetap saja tak memuaskan bupati.
Menurut bupati, kasus seperti ini tidak hanya terjadi sekali saja. Tapi sudah kali ketiga, di mana sebelumnya dua kasus serupa pembiyaan pengobatannya terpaksa ditanggung dari hasil urunan.
Ke depan, tambah bupati, persoalan seperti ini tidak bisa didiamkan lagi. Harus ada solusinya. Kasihan warga Batola.
“Semoga kasus ini menjadi perhatian dan didengar pimpinan di pusat, karena ini menyangkut rasa kemanusiaan terhadap seorang balita yang tidak bisa ditangani BPJS karena aturan yang terlalu kaku,” tandasnya.
Dikatakan Bupati, sebelumnya telah diupayakan berbagai alternatif agar balita tersebut bisa dicover (ditanggulangi) oleh BPJS. Namun hasilnya tetap tidak sesuai harapan. Karena pihak BPJS selalu mengacu kepada aturan yang begitu kaku.
Salah satu contoh aturan kaku yang disebut bupati adalah soal pengaktifan akun peserta BPJS baru setelah 14 hari.
“Sekali lagi saya sampaikan, saya meradang luar biasa. Karena sepertinya tidak ada rasa kemanusiaan, padahal saya sendiri melihat penderitaan balita yang mengalami jantung bocor itu, hampir menangis,” ucap bupati lirih.
Menyinggung alternatif pengobatan
Aliqa Azzahra yang biaya tak bisa ditanggung BPJS, Bupati Noormiliyani menegaskan biaya pengobatan balita tersebut akan ditanggulangi pemkab.
“Kita tetap akan bantu. Kita punya dana cadangan, bahkan juga bisa dari hasil urunan seperti dua kasus sebelumnya,” ujar bupati.
Sementara soal asuransi kesehatan pengganti, pasca pemutusan sepihak hubungan kerjasama dengan BPJS kesehatan, Noormiliyani mengatakan itu urusan nanti.
“Toh, kita selama ini fine-fine (baik-baik saja). Melalui program Jamkesda masyarakat tetap terlayani kesehatannya” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Batola, Raudatul mengatakan, untuk menjadi peserta JKN jangan hanya saat sedang sakit saja. Harusnya, sebut dia mengistilahkan, “sedia payung sebelum hujan”.
Berbicara soal regulasi, menurut Raudatul, regulasi yang ada ini bukanlah regulasi daerah, regulasi cabang, ataupun regulasi BPJS.
“Regulasi yang ada ini berdasarkan Perpres, Peraturan Kemenkes, dan Peraturan Kemensos. Jadi kita tidak bisa menyimpang dari pak, kalau menyimpang kami akan kena audit,” imbuhnya.
Sebenarnya, kata Raudatul, ada beberapa alternatif untuk mengcovernya.
“Seperti saya jelaskan di depan ibu bupati tadi, bisa juga melalui Penerima Bantuan Iuran PBI APBD yang berlaku di awal bulan,” jelasnya.
Namun, tandas Raudatul, kalau pendaftarannya dicoba dimajukan, misal bulan Mei tadi, maka aplikasinya tidak akan bisa mengakomodir. Artinya kalau mendaftar bulan Juni baru bisa berlaku awal Juli.
Sementara menanggapi pemutusan sepihak kerjasama oleh Pemkab Batola, kepala BPJS Batola itu sangat menyayangkan. Karena ini menyangkut pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kalau BPJS kerugian sih tidak ada, malah masyarakat yang mungkin rugi,” ujar Raudatul menjawab wartawan.
Penulis Rudy