Gercap Pengelola Parkir Sudimampir Tanggapi Isu Miring Tarif Ganda

Syafruddin pengawas Parkir Sudimampir dan Pengelola Parkir Sudimampir Feri Hidayat.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persoalan tarif parkir di Kota Banjarmasin dalam pekan ini masih jadi sorotan masyarakat dan netizen. Baru keluar berita terkait tarif diluar ketentuan, kini kembali muncul rumor soal tarif double parkir.
Tarif double parkir itu mencuat di kawasan Parkiran Pasar Sudimampir. Menurut informasi disana terjadi pengutan dua kali pembayaran parkir yakni saat masuk dan keluarnya, sehingga hal itu berbuntut menimbulkan keluhan di masyarakat.

Tak lama informasi itu beredar, ternyata gercap ditanggapi oleh Pengelola Parkir Sudimampir, Feri Hidayat SH dan pengawas parkir Syafruddin.

Syafruddin menyatakan, bahwa kejadian itu adalah kesalahpahaman. Bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan dua kali seperti apa yang beredar.

Ia pun menjelaskan, bahwa memang ada petugas yang mengatur jalan keluar. Namun mereka itu adalah relawan, yang dilarangnya untuk tidak meminta pengguna parkir, karena sudah berbayar.

Baca Juga: Tak Percaya AKP Agnis Juwita Bergaya Hidup Hedon, Sahabat sejak Kecil sebut Polwan Cantik asal Banjarmasin itu Sederhana dan Sarat Prestasi

“Ini yang perlu diluruskan, kami tidak pernah menarik dua kali pembayaran. Tapi ada petugas pengatur jalan, ini yang mungkin jadi persoalan tersebut, mereka adalah relawan, dan mereka sudah kita wanti agar tidak memintai pengguna parkir,” katanya di Sudimampir.

Tak hanya itu, Syafruddin menyampaikan, kawasan parkirnya juga tertib melaksanakan tarif sesuai amanat Perda nomer 2 tahun 2016 yakni untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu.

“Kita disiplin menaati Peraturan pemerintah Kota,” bebernya.

Kemudian Feri Hidayat menyampaikan, bahwa parkiran yang dikelolanya ada belasan titik di Sudimampir yang selalu mendukung program Pemko Banjarmasin untuk menambah PAD. Meskipun sekarang ini pihaknya masih mengalami penurunan pendapatan pasca pandemik.

“Yang namanya kita bermitra harus mendukung kemajuan Banjarmasin. Tapi kami juga minta, agar dilihat lagi kondisi dilapangan sebenarnya,” bebernya.

Ia pun menyampaikan, Pemerintah Kota Banjarmasin baru ini telah menaikan setoran retribusi parkir sebesar 50 persen untuk PAD. Kondisi itu mau tidak harus diupayakan pihaknya.

“Harusnya pemerintah sebelum menetapkan kenaikan itu, ada baiknya dilakukan pengujian real di lapangan atau melakukan pengkajian,” harapnya.

Kawasan parkir Pasar Sudimampir Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar menyampaikan, persoalan perparkiran diupayakan pihaknya agar konsisten dapat memberikan pelayanan masyarakat. Apabila ada terkait laporan masyarakat itu segera ditindak lanjuti oleh pihaknya.

Pihaknya juga mengaku rutin melakukan patroli yang menyisir ke semua titik parkiran di Kota ini.

Baca Juga; Soal Tarif Parkir, Dishub Terpaksa SP1 Pengelola Parkir

Kemudian menanggapi naiknya setoran retribusi parkir, Umar menyampaikan bahwa itu telah sesuai dengan kajian bersama ULM tahun 2022 lalu, bahwa potensi parkir memang cukup tinggi dengan menjalankan tarif sesuai Perda nomer 2 tahun 2016.

Alasan lainnya, dari tinggi potensi
Parkir itu, Dishub tahun ini ditarget naik Rp 2 miliar dari Rp 4 miliar. Sehingga pihaknya terpaksa menggiring demgan menaikan setoran.

“Naiknya setoran retribusi itu telah sesuai kajian bersama ULM, hasilnya memang potensinya cukup tinggi,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka