Martapura, BARITO – UNTUK kesekian kalinya jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan yang dilakukan melalui penggerebekan di dua lokasi di Jalan Martapura Lama Desa Pematang Panjang dan Jalan Plasma Selan Kelurahan Bawahan Selan, Kabupaten Banjar itu langsung dipimpin Kasubdit 1 AKBP Matsari HS atas komando Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Senin (3/8/2020) sore.
Dalam penggeledahan ini petugas menemukan puluhan paket sabu dan mengamankan tiga orang tersangka
Mereka yang diamankan masing masing berinisial R (36) warga Jalan Keliling Benteng Tengah Kabupaten Banjar, DS (61) warga Jalan Martapura Lama Desa Gudang Tengah Kabupaten Banjar dan MD ( 24) warga Desa Lokbuntar Kabupaten Banjar. Serta satu orang lagi berinisial M yang sempat kabur ketika dilakukan penggerebekan.
Menurut Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS penggerebekan dilakukan di gudang bata milik DS Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sekitar pukul 18.00 Wita .
Disana berhasil diamankan R, DS dan MD’ ujar Matsari kepada Barito Post , Selasa (4/8/2020) malam
Disana pihaknya menyita 58 paket sabu. Tak berhenti sampai disitu, dipimpin Matsari anggota kemudian mengembangkan lagi ke kediaman M di Jalan Plasma Selan Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.Disana ditemukan satu paket sabu. Namun sayang M sempat kabur.
Secara keseluruhan sebut Matsari, dalam penggeledahan di lokasi pertama pihaknya menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram (bersih 0,02 gram) , 23 paket sabu dengan berat kotor 6,21 (bersih 1,61 gram) dan 34 paket sabu dengan berat kotor 10,24 gram (bersih 3,44 gram) serta beberapa ponsel.
Kemudian di lokasi kedua pihaknya menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 4,96 gram (bersih 4,83 gram).
“Total sabu yang disita sebanyak 59 paket sabu dengan berat kotor 21,63 gram (bersih 9,9 gram),” sebut Matsari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut. Sementara atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Penulis: Mercurius