Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Polsek Liang Anggang melakukan penggerebekan permainan judi sabung ayam di wilayah Komplek Mekatama Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru, Sabtu 07/12/2024.
dari hasil penggerebekan di amankan 7 orang, berinisial KS, BA, MH, JD, SR, mereka di tetapkan sebagai saksi, sedangkan dua orang lain nya, TG dan SG terbukti sebagai pelaku perjudian sabung ayam.
Saat menerangkan Kronologi penggerebekan judi sabung ayam, Kapolsek Liang Anggang Kompol Yudha Kumoro Pardede mengatakan, Polsek Liang Anggang mendapat informasi adanya judi sabung ayam di dekat pemukiman warga.
“Kami dapat informasi dari warga tentang adanya perjudian sabung ayam di wilayah Mekatama, saat penggerebekan kita berhasil mengamankan kan tujuh orang, lima orang jadi saksi dan dua orang terbukti sebagai sebagai pemain judi sabung ayam,”katanya, Selasa 10/12/2024.
Hasil penggerebekan, Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor, 10 ekor ayam, satu jam digital, serta uang tunai sebanyak 400 ribu rupiah.
“Beberapa barang bukti sudah kita amankan sebagai barang bukti,”tuturnya.
Permainan judi sabung ayam ini ada beberapa kelompok, dan untuk satu kelompok ada lima orang, dengan taruhan bervariasi dari satu juta hingga empat juta.
Untuk pelaku sendiri di jerat pasal 303 KUHP lama, tentang orang yang mengadakan main judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp.25 juta rupiah.
Penulis */ Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya