Banjarmasin, BARITO – Berbagai macam cara dilakukan tersangka pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika untuk lolos dari jeratan hukum.
Misalnya saja seperti yang dilakukan seorang tersangka berinisial GR (56) ini. Pria setengah baya warga jalan A Yani kilometer 5, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang menyembunyikan barang haram di dalam pipa besi yang ditutup dengan cara di las.
Namun hal itu tidak berlaku bagi petugas jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Meilki Bharata yang ternyata lebih jeli sehingga kasus peredaran gelap narkotika tersebut dapat diungkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mengatakan, tersangka GR diringkus pada Jumat (24/9/2021).
“Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di kos-kosan (tersangka),” kata AKBP Meilki kepada wartawan
Selasa (28/9/2021).
GR diamankan di kamar kos yang disewanya di Jalan A Yani kilometer 5,5, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel yang tak terlalu jauh dari kediamannya.
Selain mengamankan tersangka, dalam pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika baik berupa ekstasi maupun sabu.
Yakni 66 butir ekstasi berbentuk tablet kuning, 20 butir ekstasi berbentuk tablet abu-abu, 3 butir ekstasi berbentuk tablet hijau stabilo dan 4 paket ekstasi dalam bentuk serbuk berwarna hijau stabilo.
“Total ekstasi yang diista sebanyak 89 butir dengan berat bersih 32,19 gram,” beber AKBP Meilki.
Sedangkan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu ditemukan sebanyak 9 paket dengan berat bersih 19,06 gram.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru ini menambahkan dalam penggeledahan tersebut petugas harus kerja keras mengungkap kasus ini
Pasalnya barang-barang bukti narkotika tersebut sengaja disembunyikan GR dalam pipa besi yang biasanya digunakan dalam pemasangan gorden.
Tak hanya diselipkan, namun lubang tempat untuk memasukkan barang haram tersebut ke dalam pipa besi ditutup dengan cara di las dengan rapat.
“Jadi kami harus pakai gerinda untuk memotong-motong pipa besinya dan mengeluarkan barang bukti yang disembunyikan di dalamnya,” terang alumnus Akpol 2003 yang suka terjun langsung ke lapangan memimpin anak buah nya itu
Di kamar kos tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 2 bendel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 smartphone, uang tunai senilai Rp 1,17 juta dan juga lima pipa besi yang jadi tempat tersangka menyembunyikan barang haram miliknya.
Akibat perbuatannya, GR dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Editor Mercurius)