Tanjung, BARITO – Kepolisian Resor Kabupaten Tabalong menciduk dua bandar narkoba A (37) dan S (34) di kawasan kebun karet Desa Bongkang Kecamatan Haruai dan keduanya masuk Daftar Pencarian Orang sudah cukup lama.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Kamis mengatakan dari para pelaku berhasil diamankan sabu – sabu sebanyak 35,51 gram.
“Satu pelaku mantan anggota polisi dan dari tangan kedua tersangka kita juga menyita senapan api rakitan,” jelas Hardiono saat gelar jumpa pers di halaman Mapolres Taablong.
Termasuk mengamankan uang tunai dengan total Rp17,3 juta, tiga butir ekstasi, 15 peluru organik 9 milimeter dan tujuh unit kendaraan roda dua di TKP.
Hardiono menambahkan ada dua pelaku yang berhasil kabur saat penangkapan di sebuah pondok kebun karet Desa Bongkang Kecamatan Haruai oleh personel gabungan unit Opsnal Satreskrim, Satresnarkoba dan Polsek Haruai.
Untuk pelaku A (37) warga Desa Banua Lawas Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tanah Laut merupakan DPO Polda Kalsel dan sempat kabur ke hutan saat dilakukan penangkapan.
Penangkapan dua anggota mafia ini dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko dan Kasatresnarkoba Iptu Zaenuri.
Selanjutnya untuk pelaku A selain tersandung kasus narkoba juga akan dikenakan undang – undang darurat karena kepemilikan senjata api rakitan.
“Kita berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dan terimakasih atas keberhasilan anggota menangkap dua bandar narkoba,” jelas Hardiono.
ant/mr’s