Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar sabu bernama Arbainsyah alias Anang Getot (36) digrebek di rumahnya, Selasa (19/2/2019) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Dari warga Jalan Ampera 3 ujung RT 38 No 88 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat ditemukan 20 paket Sabu berat kotor 4,51 Gram.
Setelah ditimbang Sabu itu berat bersih 1,13 Gram yang disimpan Anang Getot di Satu kotak rokok Red Bold. Juga di ada satu kotak permen warna hitam, ironis juga ditemukan satu serok yang terbuat dari sedotan plastik.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan saat pelaku di rumah langsung digrebek dan penggledahan. Barang bukti (Barbuk) itu disimpan di kamar rumah Anang Getot. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Barat.
“Saat ditangkap pelaku tak melawan dan terlihat pasrah. Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Jody. ndy/mr’s