Gerebek Rumah Anang Getot Polisi Sita 4,51 Gram Sabu

GREBEK SABU-Anang Getot digrebek di rumah dengan temuan 20 paket  Sabu berat kotor 4,51 Gram hingga membuatnya masuk penjara, Selasa (19/2/2019) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang  pengedar sabu bernama  Arbainsyah alias  Anang Getot (36) digrebek di rumahnya, Selasa (19/2/2019) malam sekitar pukul  19.30 Wita. Dari warga  Jalan Ampera 3 ujung RT  38 No 88 Kelurahan  Basirih Kecamatan Banjarmasin  Barat ditemukan  20 paket  Sabu berat kotor 4,51 Gram.

Setelah ditimbang Sabu itu berat bersih 1,13 Gram yang disimpan Anang Getot di Satu  kotak rokok Red Bold. Juga di ada satu kotak permen warna hitam, ironis juga ditemukan satu  serok yang terbuat dari sedotan plastik.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan saat pelaku di rumah langsung digrebek dan  penggledahan. Barang bukti (Barbuk) itu disimpan di kamar rumah Anang Getot. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek  Barat.

“Saat ditangkap pelaku tak melawan dan terlihat pasrah. Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Jody. ndy/mr’s

Related posts

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola

Minim Dana Rehabilitasi Narkoba, BNNP Kalsel Minta Perhatian Pemerintah