Pengedar bernama Rizal ini selain simpan puluhan narkoba ineks dan sabu-sabu juga ditemukan rekap penjualan narkotika di rumahnya. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Seorang pengangguran bernama Sabarhan Rizal alias Rizal (34) dibekuk polisi di rumahnya karena menyimpan narkoba seberat 73,12 Gram, Kamis (15/11) sekitar pukul 13.30 Wita. Tersangka diamankan melalui sebuah penggerebekan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Sungai Andai Komplek Perdana Mandiri Blok G Jalur VI RT 20 RW 02 No 133 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara
Adapun barang bukti (barbuk) yang disita terdiri dari, enam paket sabu-sabu seberat 38,76 Gram dan 97 butir extacy seberat 34,36 Gram. Sedangkan barang lainnya seperti satu toples plastik warna putih bening dan satu timbangan digital merk Constant warna abu-abu.
Turut juga disita satu kotak rokok merk Red Bold dan satu sendok kecil dari potongan sedotan plastik. Satu sendok kecil dari plastik warna merah dan satu sendok teh dari Stainless Stell. Termasuk satu pak plastik klip kecil dan satu potongan gagang sendok plastik dengan ujung sedotan plastic disita polisi.
Barang lainnya yang juga disita, satu lembar plastik klip ukuran sedang dan satu ponsel merk Advan warna putih. Kemudian satu buku kecil dengan sampul warna cokelat corak bunga yang berisi catatan penjualan Sabu-sabu dan Extacy.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Rabu (21/11) sore mengatakan penangkapan terhadap pelaku karena kedapatan menyimpan narkotika tersebut. Selanjutnya pelaku dan barbuk diamankan pihaknya untuk proses lebih lanjut.
Tertangkapnya pelaku berkat informasi yang masuk hingga setelah ditindaklanjuti ternyata benar ditemukan barbuk tersebut. “Kini pelaku berambut gondrong itu dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s