Gerebek Rumah Firman, Polisi Temukan Shabu dan Ganja

SIMPAN NARKOBA-Karena menyimpan narkoba jenis Shabu depalan paket berat 4,7 Gram dan Ganja 28,95 Gram, Firman Digerebek polisi di rumahnya, Kamis (3/12/2020) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang karyawan swasta kedapatan menyimpan delapan paket Shabu berat 4,7 Gram dan satu bungkus ganja berat 28,95 Gram, Kamis (3/12/2020) malam sekitar pukul 18.50 Wita.

Tersangka bernama Firman Priyadi alias Firman (30) ini digerebek di rumahnya, Jalan Rantauan Timur II RT 04 No 48 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Polisi juga menyita satu kotak ponsel merk OPPO A7 karena menyimpan Shabu di dalamnya. Kemudian juga ada satu lembar kertas warna coklat sebagai bungkus ganja.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap karena menyimpan narkotika itu di kamar rumahnya. Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung menggerebek melakukan penggeledahan di rumah tersangka itu, hingga menemukan barbuk itu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. “Kini tersangka dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (1) Dan 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Wahyu Hidayat.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan