Banjarmasin, BARITO – Seorang pedagang pakaian bekas bernama Kartasiah alias Galuh (53) kesandung narkoba, hingga dibekuk polisi, Jum’at (21/5/2021) siang sekitar pukul 12.30 Wita. Dari penggerebekan di rumah wanita tersebut ditemukan sebanyak 10 paket Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 6,25 Gram.
Pelaku itu digerebek rumahnya di Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih RT 08 No 17 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur. Selain barang bukti, juga disita satu dompet kecil warna coklat dan satu pak plastic klip, satu sendok terbuat dari sedotan plastik.
Dibekuknya pelaku bermula dari seringnya transaksi sabu-sabu di rumah Galuh ini. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka hingga pihak polisi menemukan barbuk narkoba itu. Selanjutnya tersangka digelandang ke mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku tengah menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius