Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Perang melawan narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara terus digalakan. Tindakan tegas penegak hukum membuat pelaku narkoba tidak bisa berkutik. Kali ini Satresnarkoba setempat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di desa Hilir Mesjid Kecamatan Sungai Tabukan.
Terduga berinisial S (51) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan berikut dengan barang bukti sabu. Warga Desa Hilir Mesjid Rt.001 ini tidak berkutik saat ditangkap, Minggu (29/1/2023) pukul 15.30 Wita pekan tadi, di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Desa Banua Hanyar Rt.002 Kecamatan Sungai Tabukan.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wijono Djati, SH, Selasa (31/1/2023) mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka S dan barang bukti sabu sudah kami amankan,” ucapnya.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Perkawinan
Dijelaskannya lagi, Pengungkapan kasus bermula ketika jajarannya melakukan observasi. Mengingat di lokasi tersebut patut diduga seringkali dijadikan tempat transaksi sabu.
“Kami mencurigai lokasi ini dan langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, di rumah tepatnya di bawah kasur terdapat empat paket. Kemudian dua paket lagi ditemukan di dipan untuk sandaran kepala,” terangnya.
Alhasil, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan ada 6 enam paket sabu dengan berat keseluruhan 1.46 gram berat bersih 0.32 gram. Diamankan juga plastik piper klip, satu buah HP Nokia 105 TA-1174.
“Kami menemukan juga uang tunai sebesar Rp.582.000 dan diduga kuat hasil transaksi sabu. Ini akan kami kembangkan lagi,” pungkasnya.
Penulis: Marfai
Editor : Mercurius