Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Polisi menggerebek rumah seorang pria berinisial MH (29) ini digrebek rumahnya di Desa Madurejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Minggu (1/12/2024).
Setelah digeledah polisi menemukan seberat 9,33 Gram atau sebanyak lima paket sabu .
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Banjar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti lainnya, yaitu
timbangan digital, plastik klip, alat isap, empat unit sepeda motor Honda Supra, Yamaha Vixion, Honda Beat, Honda PCX. Bahkan dua unit mobil, Daihatsu Xenia dan Toyota Agya.
Termasuk uang tunai sebesar Rp30Juta yang diduga hasil penjualan Narkotika, dan Buku tabungan dan kartu ATM atas nama pelaku.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran Narkotika di Kecamatan Sambung Makmur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihaknya mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Madurejo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dan sejumlah alat pendukung peredaran Narkotika. Selain itu, pelaku juga diketahui telah lama menjalankan aktivitas jual beli sabu-sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti yang disita diduga merupakan hasil dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika di lingkungan mereka. Komitmen itu guna memberantas Narkoba terus diperkuat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. “Kini Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Tatang Supriyadi.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya