Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengedar narkoba berinisial GR (47) ini digrebek rumahnya pada Rabu (23/8/2023) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Dari rumah
Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditemukan puluhan paket atau berat 855,68 Gram Narkotika.
Narkoba itu terdiri dari
18 paket Sabu–sabu berat 502,88 Gram. Kemudian 10 paket berisikan 1008 butir Ekstasi warna merah muda dengan logo Diamond berat 332,64 Gram. Satu paket berisi serbuk Ekstasi warna merah muda berat 2,16 Gram.
Termasuk juga disita barang bukti lainnya seperti satu catokan warna biru, satu timbangan digital warna hitam. Satu sedotan terbuat dari plastik sedotan warna merah, satu pack plastik klip.
Baca Juga: Polda Kalsel Cegah Paham Radikal dan Politik Identitas di Batulicin
Satu plastik kresek warna hitam satu tas ransel warna biru, satu paper bag warna putih. Satu tas kecil warna hitam dan selembar tissue dilapisi selotip. Pelaku yang juga tinggal di Jalan Pembangunan Kelurahan Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah itu kemudian langsung digelandang ke Mapolresta.
Bermula ketika polisi melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang berupa satu tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 10 paket Sabu–sabu terbungkus kertas tissue dilapisi selotip. Barbuk itu ditemukan tergantung di dinding kamar tidur
Kemudian satu paper bag warna putih yang di dalamnya terdapat tas kecil warna hitam berisi tujuh paket Sabu–sabu, dan 10 paket berisikan 1008 butir Ekstasi warna pink dengan logo Diamond.
Juga ada satu paket berisi serbuk Ekstasi warna merah muda, di dalam satu catokan warna biru, juga timbangan digital warna hitam, hingga sedotan terbuat dari plastik sedotan warna merah.
Kemudian satu pack plastik klip dan plastik kresek warna hitam, barbuk itu ditemukan di dalam keranjang sampah yang berada di belakang pintu kamar. Sedangkan satu paket Sabu–sabu lainnya ditemukan di atas lantai kamar tidur.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. GR pun hanya bisa pasrah dengan banyak barbuk barang haram tersebut yang disimpan dalam rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (28/8/2023) mengatakan, pihaknya ketika itu mendapat indormasi bahwa pelaku ada menyimpan narkoba hingga langsung dilakukan penggrebekan. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya