Banjarmasin, BARITO – Pria bernama Muhammad Artoni alias Toni (43) ini terpaksa harus berurusan dengan polisi, Senin (4/1/2021) siang sekitar pukul 15.00 Wita. Lantaran di rumahnya ditemukan sabu sebanyak sembilan paket berat 4,61 gram .
Polisi yang menerima informasi dugaan keterkaitan pria yang belum ada pekerjaan tetap itu dengan peredaran barang ‘haram’ itu langsung menggerebek rumahnya di Jalan Mesjid Jami RT 05 RW 01 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.
Disana juga disita dua dompet warna pink dan biru, satu timbangan digital, satu pak plastik klip.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat, Kamis (7/1/2021) mengatakan, saat dibekuk pelaku kaget dan pasrah karena rumahnya digeledah. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius