Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Buruh Serabutan berinisial MD (46) ini digrebek polisi di rumahnya dan menemukan empat paket Sabu-sabu berat 5,12 Gram, Jumat (4/8/2023) sore sekitar pukul 16.10 Wita. Tepatnya di Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari pelaku yang juga tinggal di Kelayan Komplek Setuju Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan itu juga disita satu Teko warna biru, satu kotak minyak urut GPU. Kemudian sendok sabu yang terbuat dari sedotan, timbangan digital, dua lembar tisu, dan ponsel merk Redmi warna biru serta dua pack plastik klip.
Barang bukti (barbuk) itu ditemukan di dapur hingga dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Dan dalam penggeledahan BB itu cukup menelan waktu yang lumayan hingga mendapatkan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (9/8/2023) mengatakan, pelaku dibekuk atas informasi warga hingga dilakukan lidik dan digrebek. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya