Gerebek Rumah Warga Kampung Gedang, Polresta Banjarmasin Sita Sabu 1,3 Kg dan 31 Butir Ekstasi

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang kurir alias “kuda” narkoba berinisial RN alias AN (45) dibekuk Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (15/9/2022). Dari tersangka ditemukan Sabu-sabu 1,3 Kg dan 31 ekstasi di simpannya di rumah. Kampung Gedang

Polisi berhasil meringkus warga Jalan AES Nasution Kelurahan Gadang Banjarmasin Tengah itu dengan barbuk sebanyak 17 paket Sabu-sabu. Termasuk puluhan butir Ekstasi itu disimpannya dalam tas yang berada di lemari baju.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat. Karena di rumah tersangka sering transaksi Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolresta, anggotanya melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku. “Pelaku berhasil disita bersama barang bukti di rumah tersebut,”tambah Kapolresta, dalam press rilis, Jumat (23/9/2022).

Pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu timbangan digital, satu tas ransel, satu kantongan plastik warna putih, dan dua ponsel. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.Kampung Gedangg Gedang

Baca Juga:
Siap Pecah Sertifikat Kondotel The Grand Banua Begini Penjelasan Kuasa Hukum PT BAS
– Jagad Medsos di Banjarmasin Dihebohkan Beredarnya Video Adegan Panas Pasangan Sejenis
Kasus Video Viral Adegan Panas Pasangan Sejenis, Polda Kalsel Identifikasi Keberadaan Perekam

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya Sabana barang bukti tersebut didapat dari seorang pria yang bernama Udin dan masih dalam pencarian.

“Pelaku disuruh atau diarahkan ke Udin melalui via telfon saja, dengan menggunakan modus ranjau. Barang haram tersebut rencananya akan dibagikan atau diserahkan kepada pembeli yang lainnya,”ujar Sabana.

Pelaku sendiri berhubungan dengan udin, karena dikenalkan oleh temannya bernama Abul. “Sementara untuk pelaku masih belum pernah bertemu dengan Udin ini, karena hanya berkomunikasi via telfon,” tambahnya.

Kapolresta juga mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, barang tersebut masih belum sempat diedarkan ke pasaran. “Pelaku diiming-imingi upah Rp10 juta, untuk mengantarkan narkoba itu,” ungkapnya

Dari pengungkapan tersebut, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa. Apabila dinominalkan, barang haram tersebut kurang lebih senilai sebesar Rp2 Miliar.

“Kini pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”sebutnya.

Usai Press Releas, semangat para wartawan menjadi bertambah pada kesempatan itu, karena Kapolresta juga memberikan beberapa kuis atau pertanyaan. Bagi jurnalis yang dapat menjawab pertanyaan tersebut mendapatkan hadiah.Kampung Gedang

“Jadi saja sebagai Jumat berkah. Hal ini untuk berbagilah bagi teman-teman wartawan,”pungkas Kombes Pol Sabana.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Buruh Serabutan Warga Pangeran Samudra ini Kedapatan Bawa Sabu - Barito Post Minggu, 2 Oktober 2022, 22:29 - 22:29

[…] BACA JUGA: Gerebek Rumah Warga Kampung Gedang, Polresta Banjarmasin Sita Sabu 1,3 Kg dan 31 Butir Ekstasi […]

Reply

Leave a Comment