Banjarmaisn, BARITO – Tiga oknum BRI Banjarmasin yang berhasil menggerogoti uang negara sekitar Rp1,5 miliar, Selasa (20/4) mulai menjalani proses persidangan di pengadilan topikor Banjarmasin. Ketiganya adalah mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin Wahyu Krisnayanto serta dua lainnya Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Daru Swastika SH dengan hakim anggota Fauzi dan A Gawi, jaksa penuntut umum nampak hanya membacakan dakwaan saja.
Menurut jaksa penuntut umum yang dikomandoi Arif Ronaldi SH diungkapkan modus yang dilakukan para terdakwa dalam menggerogoti uang tempat mereka bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar, seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi hanya fiktif.
Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal itu dilakukan ketiga terdakwa sejak tahun 2015 hingga 2018.
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal kedua melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih lagi melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KHUP.
Atas dakwaan tersebut, melalui penasehat hukum yang sama dari Kantor Anna Lubid SH MH, ketiga terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.
“Kita tidak akan melakukan eksepsi. Nanti lihat fakta persidangan saja,” ujar salah satu penasehat hukum Aulia Aziza SH MH.
Sidangpun akhirnya ditutup dan kembali akan digekar pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius