Banjarmasin, BARITO – Janji penyidik untuk menyerahkan tersangka lainnya pada kasus rehabilitasi jalan di Murung Karangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (6/3) kemarin mereka penuhi.
Sekitar pukul 11. 30 Wita penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyerahan barang bukti dan terdakwa yakni konsultan pengawas Dik Susanto yang merupakan konsultan pengawas dari PT Citra Mitra Design
Diterima Kasi Penuntutan Hadi Rianto, SH terdakwa yang datang bersama penasehat hukumnya Martin,SH dan Suryani, SH nampak menandatqngi berkas acara. Usai diserahkan, seperti dua tahanan terdahulu, H Bahrani direktur PT Amanah Restu Utama Akbar dan Fauzan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Penanggulangan Bemcana Daerah (BPBD) HSU, Dik Susantopun langsung ditahan.
“Dik Susanto juga kita tahan seperti dua tersangka terdahulu,” ujar Hadi.
Dengan telah dilimpahkannya berkas dan barang bukti, selanjutnya kini tinggal meneliti saja, sambil menunggu waktu untuk melimpahkan ke pengadilan.
“Untuk dakwaan sudah selesai. Dan kini kita tinggal meneliti barang bukti yang sudah diserahkan. Baru setelah beres akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ucapnya.
Dalam salah satu alat bukti, Hadi mengungkapkan kalau ada titipan sebagai uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp42 juta rupiah.
Diketahui, kasus rehab jalan Murung Karangan merupakan pekerjaan dari BPBD HSU tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp2.616.000.000. Perincian biaya perencanaan Rp36.200.000, rehabilitasi jalan Murung Karangan Rp2.533.450.000, dan biaya pengawasan Rp 47.000.000.
Dalam proses pekerjaannya, diutarakan Hadi ternyata pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp 556.761.557.060.
rif/mr’s