Giliran Penyedia Jasa Sapi Duduk di Kursi Terdakwa, Kasus Dugaan Korupsi di Disnakeswan HSS

Sidang dakwaan kasus korupsi program DPKUP Disnakeswan Kabupaten HSS yang dilakukan secara virtual.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Perkara korupsi pada pengadaan program hewan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode tahun 2011-2016 nampaknya tak berhenti pada Akhmad Romansyah (telah divonis), namun berkembang pada yang lainnya.

Adalah Mulyadi, selaku penyedia (penjual/pembeli) hewan ternak sapi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) yang ikut diseret kemeja hijau Pengadilan Tipikor, Senin (13/11).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituduh melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah. Dimana seharusnya uang hasil penjualan sapi program DPKUP harus disetorkan 35% ke kas daerah.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelayan Luar Banjarmasin Bripka Ade Edukasi Keamanan Lingkungan Terhadap Emak-emak

“Uang yang terdakwa terima dari kelompok peternak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi (sehari-hari), usaha peternakan sapi miliknya,” kata JPU Masden Kahfi pada sidang yang dipimpin Suwandi SH.

Dijelaskan, modus terdakwa Mulyadi melakukan aksinya yaitu dengan membujuk kelompok peternak bahwa untuk hasil penjualan sapi akan dibayarkan sendiri oleh terdakwa Mulyadi ke kas daerah.

“Namun faktanya oleh terdakwa Mulyadi tidak benar-benar disetorkan ke kas daerah,” ungkap JPU.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel tanggal 27 April 2022, perbuatan terdakwa Mulyadi menyebabkan negara rugi sebesar Rp313.500.000..

JPU menjerat terdakwa Mulyadi dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Untuk mengingatkan, terdakwa sebelumnya Akhmad Romansyah seorang PNS di Disnakeswan HSS pada tahun 2022 lalu telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Viral, Aksi Pencuri Pagar di Sungai Bilu Banjarmasin Terekam CCTV saat Dinihari

Akhmad Romansyah juga dibebani pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp953.800.000.

Sementara ditemui usai sidang dakwaan, penasehat hukum Mulyadi, Layonsari mengatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum.
“Kita tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan. Kita akan lihat fakta persidangan saja,” katanya.

Majelis hakimpun akhirnya meminta JPU agar menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Peunlis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel