Giliran Rekanan Pengadaan Diseret ke Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Yana Mulyana yang merupakan rekanan SMAN 1 Jorong ikut terseret dalam korupsi pengelolaan dana BOS.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca menyeret Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong Hariyadi jadi terdakwa, JPU dari Kejari Tala kembali menjadikan rekanan pegadaan barang dari perusahaan Tiga Serangkai Yana Mulyana didudukkan menjadi pesakitan.

Pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Banjarmasin,Rabu (9/8) JPU Akhmad Rifani SH, menghadirkan terpidana Hariyadi secara virtual dari Rutan Pelaihari.

Dalam kesaksiannya, Hariyadi mengatakan, kalau dia mengenal Yana Mulyana sebagai suplayer dari PT Buana Pustaka menawarkan barang ke SMAN 1 Jorong.

Menurut Heriyadi ada 9 item.barang mereka pesan menggunakan dana BOS tahun 2021. Namun dari 9 item, hanya satu yang tidak sesuai, yakni PC. “Yang dipesan PC, dengan harga perunit Rp9 juta, barang yang datang netbook,” ujarnya.

Baca Juga: Bejat ! Ayah di Tanbu Setubuhi Anak Tiri di Kandang Ayam

Sayangnya kendati sudah dikembaikan, hingga kini barang yang tidak sesuai itu tidak pernah diserahkan ke pihak sekolah.

Sementara Haryanto Manajer PT Buana Pustaka Cabang Kalsel menegaskan kalau kerjasama dilakukan pribadi oleh Yana Mulyana ke pihak sekolah. “Barang sendiri sudah diantar pihak perusahaan ke SMAN1 Jorong,” katanya.

Ketika ditanya penasehat hukum terdakwa Ernawati SH, kok bisa beda barang yang dipesan dengan yang datang? Saksi mengatakan tidak tahu persis. “Waktu itu posisis saya masih berada di Tanah Bumbu, sehingga tidak tahu kalau ada yang tidak sesuai,” katanya.

Sementara JPU Akhmad Rifani lebih mempertanyakam bonus dan potongan yang diterima saksi dari Yana Mulyana. Dmana menurut saksi ada menerima fee sebesar Rp12 juta dan potongan pembelian barang sekitar Rp26 juta.

Sementara itu, jika melihat pada total kerugian negara kasus korupsi dana bos di SMAN 1 Jorong Pelaihari hasil audit inspektorat sebesar Rp291 juta, dan sebagian besar dikorupsi eks Kepsek Hariyadi.

Baca Juga: Gerebek Rumah Warga di Basirih Banjarmasin, Polisi Sita 5 Gram Sabu Lebih

Untuk terdakwa Kepsek Hariyadi, dalam petikan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp246 juta.

Dirinya saat itu divonis majelis hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian mantan Kepsek SMAN 1 Jorong itu juga dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp246 juta atau diganti dengan

“Kerugian negara sudah saya bayar Rp75 juta,” ungkap Hariyadi.

Kasus Korupsi dana bos SMAN 1 Jorong tahun anggaran 2021 ini berdasarkan perhitungan inspektorat merugikan keuangan negara sebesar Rp291 juta.

“Untuk terdakwa Yana Mulyana ini belum diketahui kerugian negaranya, karena kasusnya bersama-sama dengan terpidana Haryadi, nanti waktu tuntutan dirincikan,” kata JPU Akhmad Rifani.

Dalam dakwaan sebelumnya, Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment