GMNI Kalsel Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel

Foto Istimewa

Banjarmasin,BARITO – Buntut viralnya video berisi pernyataan Edy Mulyadi yang berbicara terkait topik pemindahan Ibu Kota Negara dan terkesan mendiskreditkan masyarakat Kalimantan berujung pelaporan Polisi .   Termasuk diantaranya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang  melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel, Senin (24/1/2022).

Pelaporan dipimpin oleh Ketua DPD GMNI Kalsel, M Luthfi Rahman.

Luthfi bersama Sekretaris DPD GMNI Kalsel, M Ridho mewakili organisasinya melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian seperti dalam suatu video yang beredar luas di media sosial.

Dalam laporannya, mereka menilai Edy Mulyadi diduga telah melanggar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 28 ayat (2) dan 48A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai hingga berita ini diturunkan dbelum membalas WA yang dikirim Barito Post
Sementara ditemui di ruang kerjanya menurut stafnya sedang tidak berada di tempat.

(Penulis /Editor : Mercurius)

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah