Golkar Tetapkan Supian HK Pimpinan Sementara DPRD Kalsel

by admin
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DR (HC) Supian HK, SH MH resmi ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada saat nanti dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 9 September 2019 mendatang.

Penunjukan dan penetapan H Supian HK itu berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor B-024/GOLKAR-KS/VIII/2019, yang ditandatangani Ketua H Sahbirin Noor dan Sekretaris Adi Kartika, perihal Pimpinan Sementara DPRD Kalsel

tanggal 21 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Mengutip isi surat tersebut, “Memperhatikan Surat DPRD Kalsel Nomor 162/850/DPRD tanggal 19 Agustus 2019 perihal Pembentukan Pimpinan Sementara DPRD Kalsel, maka dengan ini DPD Partai Golkar Kalsel menunjuk dan menetapkan saudara DR (HC) H Supian HK SH MH, caleg terpilih DPRD Kalsel Dapil 5 (Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong) sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalsel”.

Adanya surat DPD Partai Golkar Kalsel itu diungkapkan H Supian HK kepada wartawan, Senin (2/9/2019) di Banjarmasin.

Supian HK mengucap syukur atas kepercayaan yang telah diberikan Partai Golkar Kalsel kepada dirinya.

“Alhamdullilah kita menerima amanah dari Partai Golkar,” ucap Supian HK.

Dijelaskan Supian HK yang juga Ketua Harian Partai Golkar Kalsel ini, terbitnya surat dari partainya itu, karena mekanisme di dewan itu mengacu pada aturan perundang-undangan, karena setelah pelantikan anggota dewan baru harus ada ketua sementara, yang tugasnya ketua sementara itu merancang dan mempresentasikan untuk menyempurnakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Supian HK yang saat ini masih menjabat Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini menyebutkan, jumlah wakil rakyat di DPRD Kalsel ini sebanyak 55 orang anggota dewan dengan komposisi pimpinan satu ketua dan tiga wakil ketua dewan dengan empat komisi, yakni Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur serta Komisi IV bidang kesejahteraan masyarakat, kemudian ada alat kelengkapan dewan lainnya, yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda), sedangkan jumlah fraksinya sebanyak delapan fraksi.

“Alhamdullilah saya sudah ditetapkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kalsel H Sahbirin Noor sebagai Ketua Sementara DPRD Kalsel,” ucapnya sumringah.

Penetapan itu, sebutnya, berdasarkan Surat Nomor B-024/GOLKAR-KS/VIII/2019

tanggal 21 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kalsel.

Diungkapkannya, Partai Golkar Kalsel sebelumnya juga telah menetapkan tiga nama sebagai bakal calon Ketua DPRD Kalsel periode 2019-2024, yakni saya sendiri, H Karlie Hanafi Kalianda dan Hj Syarifah Ruqayah yang mewakili unsur perempuan. Dimana tiga nama itu dikirim ke DPP Partai Golkar untuk ditetapkan satu nama.

“Alhamdullilah saya bersyukur, khususnya kepada partai yang telah memberikan amanah kepercayaan memimpin lembaga legislatif ini lima tahun kedepan,” kata pengusaha sukses ini.

Karena itu, Supian HK menyatakan prinsifnya nanti saya sebagai ketua dewan tidak kemana-mana, tapi ada dimana-mana, jadi tidak hanya untuk satu golongan karena kita mewakili rakyat di Kalsel. Sementara dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di dewan ini sebagai pengawas dan kontrol terhadap pemerintah daerah.

Ia juga menginformasikan untuk posisi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalsel itu dipercayakan kepada H Karlie Hanafi Kalianda.

“Pak Karlie Hanafi Kalianda ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel,” sebutnya.

Diakhir penjelasannya, Supian HK menegaskan

penetapan Ketua DPRD Kalsel definitif itu setelah selesainya pelantikan resmi anggota dewan tertanggal 9 September 2019. Namun penetapan sementara itu terlebih dahulu akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri agar kemudian bisa menjadi definitif.

Sopian

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar