Banjarmasin, BARITO – Dalam acara pemusnahan 2,8 kg atau 2.851,1 lebih barang bukti sabu yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani terungkap pula kasus kepemilikan ganja dengan tersangka Ganja Ahmad Pramono alias Gondrong (37). Usai pemusnahan sabu di ruang Dit Narkoba, Wadir Res Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan didampingi Kabin Opsnal AKBP Sigit Kumoro menggelar kasus narkotika golongan 1 itu , Selasa (2/7/2019)
Di depan wartawan, Gondrong pemilik 6 paket ganja seberat 57, 12 Gram itu mendapat kiriman dari Kalteng.
“Saya beli Dengan harga
Rp 1,5 Juta satu garis dan
untuk dipakai sendiri selama tiga bulan memakainya dan menjadi pecandu selama satu tahun ini,”sebut tukang service AC ini. Warga Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4 Blok K RT.08 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini sudah menggunakan ganja sejak dari Surabaya (Jatim).
Wadir Ditresnarkoba AKBP Eko Wahyuniawan menjelaskan saat penangkapan pihaknya mendapat informasi dan ditindak lanjuti dengan menggeledah rumah pelaku. Di rumah Gondrong petugas menemukan enam paket ganja, dan satu paket kecil sabu 0,28 gram.
Setelah dikembangkan ke rumah di Jalan Graha Sejahteta petugas menemukan lagi satu paket ganja. Pihaknya masih menyelidiki dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Namun terkait pengakuan tersangka perwira menengah asli urang Banua ini pihaknya belum memastikan apakah tersangka pemakai atau pengedar.
Sedangkan asal narkoba itu dari Surabaya Jatim, tapi peredarannya masih di sekitar Banjarmasin.”Kini pelaku dijerat sesuai pasal yang dilanggar, ialah Pasal 114 ayat 1 Sub 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma. Editor. : Mercurius